RH (26) warga Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan polisi. RH ditangkap karena kasus pornografi dimana pelaku menyebarkan video persetubuhan dengan korban yang merupakan teman wanitanya.
“Iya, pelaku ini kita tangkap kasus pornografi,”kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy mengutip dari Detik. Kamis (14/10/2021).
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rajikin menjelaskan, RH ditangkap karena menyebarkan video persetubuhannya dengan korban. Video itu, menurut Ali, direkam RH ketika berhubungan badan dengan korban beberapa bulan yang lalu.
“Bermodalkan rekaman video itulah pelaku mengancam korban akan menyebarkan di medsos apabila korban tidak mau ke Muara Beliti, Musi Rawas, menikah dengannya,”terangnya.
Ali menyebut korban mengabaikan ancaman pelaku. Lalu, pelaku membagikan video tersebut di media sosial pada akhir Agustus 2021 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Dari informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Pelaku kita tangkap di Muara Beliti, Musi Rawas, tanpa perlawanan,” ujar Ali.
Ali mengatakan, sebelum akhirnya menyebarkan video, pelaku mengancam korban terlebih dahulu. Ancamnya, apabila korban tidak mau menikah dengannya, korban harus memberinya uang senilai Rp 6 juta.
“Motifnya, karena korban menolak menikah dan memberikan uang Rp 6 juta itu, pelaku ini akhirnya nekat menyebar video tersebut,”katanya.
“Pelaku dijerat tentang tindak pidana pornografi atau mendistribusikan video porno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 atau Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008,”tutupnya.