Penanganan perkara dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan oleh Anggota DPRD oleh Ida Yulita Susanti, memasuki babak baru. Kejari Pekanbaru menaikkan status Ida ke tahan penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, mengatakan, proses puldata telah selesai dilakukan. “Yang jelas sudah kita tingkatkan ke Sprinlid (penyelidikan) intel, kemarin masih puldata,” ujar Marel mengutip dari Cakaplah. Kamis (14/10/2021).
Marel menjelaskan dikeluarkanya Sprinlid itu, karna ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh IDA. Pihaknya juga akan mencari apakah perbuatan itu, masuk dalam kerugian negara atau tidak.
“Dia (Ida Yuliati Susanti) bukan pimpinan, dia anggota. Kalau diaturan kan, pimpinan itu ada tersendiri. Kita akan dalami lagi ,”terang Marel.
Ida dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru pekan lalu. Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu diduga melanggar PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Ida disebut menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.
“Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita Susanti telah melanggar PP tersebut,” kata Ketua AMPR Kota Pekanbaru, Tengku Ibnul Ichsan, ketika melapor ke Kejari Pekanbaru.