Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lingga resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Limbung Inisial AM dan Kaur Keuangan Desa Limbung Inisial KMZ menjadi Tersangka pidana Korupsi Anggaran Desa Limbung tahun 2020, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga.
Menurut, Kasat Reskrim AKP Adi Kuasa Tarigan berdasarkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 50 orang dan melakukan penyitaan beberapa dokumen Anggaran Desa Limbung tahun Anggaran 2020.
Unit Tipikor Polres Lingga menetapkan AM (Mantan Kepala Desa Limbung) KMZ (Kaur Keuangan Desa Limbung) sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Anggaran Desa Limbung tahun 2020.
“Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Kab.Lingga) dalam rangka Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara dan berdasarkan Audit tersebut didapat Kerugian Keuangan Desa sejumlah Rp. 674.706.800,”ujar Kasat Reskrim mengutip Poskota. Rabu, (13/10).
Kasat Reskrim kembali menuturkan, berikut rincian penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kerugian negara sejumlah Rp. 674 juta tersebut didapat dari Sisa Anggaran tahun 2020 dengan perinciannya yaitu tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya sejumlah Rp. 210 juta, kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sejumlah Rp. 420 juta, Insentif/Honor Guru/TPA/PAUD/Kader Posyandu/ Insentif RT/RW yang tidak dibayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp 28,7 juta. Insentif kegiatan Keagamaan yang tidak di bayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp. 10,5 juta dan terakhir kegiatan fiktif sejumlah Rp 4,8 juta,”paparnya.
Lanjut, Kasat Reskrim mengatakan bahwa, saat ini tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, serta tim penyidik juga sedang melakukan asset tracing dari para tersangka guna melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara cq Desa.
“Terhadap Tersangka AM dan Tersangka KMZ dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”tutupnya.