Seorang pria inisial FK (28) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar dilaporkan oleh ayahnya AF (53), karena FK melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga mengalami luka.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi (15/10/2021) sekira pukul 10.00 wib, dihalaman rumah AF (korban) di Desa Penyasawan Kecamatan Kampar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Kampar terhadap korban dan pelaku, diketahui peristiwa ini bermula dari pertengkaran anak dengan ayahnya, mereka sebelumnya membeli sebuah Dump Truk secara bersama dengan cara kredit.
Awalnya dump truk tersebut dioperasionalkan oleh si anak (FK) dan saat itu pembayaran cicilan kreditnya berjalan dengan lancar, namun 3 bulan terakhir kendaraan tersebut dioperasionalkan oleh ayahnya (AF).
Tiba-tiba datang pihak lesing akan menarik kendaraan tersebut karena cicilannya tidak dibayarkan oleh AF, untuk menghindari penarikan dari pihak lesing kemudian sianak (FK) melunasi tunggakannya lalu membawa Dump Truk tersebut kerumahnya.
Mengetahui Truk tersebut sudah dilunasi tunggakannya oleh FK, kemudian si ayah (AF) datang ke rumah anaknya mengambil truk tersebut tanpa memberi tahu anaknya itu.
FK yang kecewa dengan sikap ayahnya itu langsung mendatangi rumah orangtuanya AF, mereka bertemu di halaman rumah dan kemudian terjadi cekcok mulut hingga timbul emosi dari sang anak FK.
Menurut pengakuan AF bahwa dirinya didorong oleh FK ke arah truk hingga kepalanya terbentur bak truk dan mengalami luka pada bagian keningnya, selain itu pelaku juga beberapa kali menginjak bagian rusuk AF. Atas kejadian tersebut AF kemudian melapor ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan terhadap FK saat berada di rumah mertuanya yang juga di Desa Penyasawan. Saat diinterogasi, tersangka FK mengakui perbuatannya, selanjutnya petugas membawanya ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka FK kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan,”jelasnya.