Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkembang.
Terbaru, tujuh orang tersangka telah ditetapkan oleh Polda Jabar terkait dengan pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, DIY.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy memberi penjelasan mengenai mekanisme penagihan oleh para debt collector pinjol ilegal itu.
Roland mengatakan, para debt collector itu sebelumnya sudah memiliki data para nasabah yang akan ditagih. Lalu, mereka menagih dengan menggunakan telepon dan WhatsApp disertai dengan ancaman-ancaman. Belum disebutkan secara rinci bentuk ancaman yang dimaksud.
“Modusnya operator desk collection ini, mendapatkan arahan itu sudah ada nama-nama nasabah yang akan ditagih,” kata Roland yang pernah berdinas di KPK ini di Mapolda Jabar dikutip dari kumparan, Senin (18/10).
Desk collection atau yang disingkat deskcoll merupakan sebuah profesi dengan tugas dan fungsi utama yaitu menginformasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban nasabah melalui telepon.
Roland menambahkan, para debt collector tersebut memperoleh data dari pimpinannya yakni team leader.
Salah seorang korban pinjol ilegal untuk kasus ini, TM (39), yang merupakan warga Bandung Barat sebelumnya mengungkapkan tidak pernah meminjam duit di pinjol Tunai Cepat. Dia hanya mendapat SMS harus bayar utang Rp 12 juta.
Merasa heran karena tak pernah meminjam duit, dia klik tautan link yang ada di SMS itu. Dan diklik ternyata langsung ditransfer duit senilai Rp 600 ribu hingga terakhir totalnya mencapai Rp 2,8 juta ke rekeningnya pada September 2021.
Menanggapi hal itu, Roland masih menyelidiki dapat dari mana data lengkap korban pinjol tersebut.
“Dapat datanya itu dapat dari pimpinannya. Kita masih kembangkan bagaimana perusahaan ini mendapat kontak-kontak id-nya,” ucap dia.
Ada pun dari keterangan para debt collector, kata Roland, mereka menerima upah beragam. Ada yang menerima upah senilai Rp 2,1 juta dan ada pula yang diupah Rp 3,1 juta per bulan. Dalam bekerja, ada target harian yang harus dicapai oleh para debt collector.
“Ada target harian tergantung orangnya, masing-masing 15 nasabah. per orang ada yang 20 nasabah,” kata dia.
Lebih lanjut, menurut Roland, 23 aplikasi pinjol ilegal yang digunakan oleh para pelaku memberi pinjaman yang berbeda-beda dalam rentang Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Terkait dengan bunga yang diterapkan kepada nasabah, polisi masih melakukan proses pendalaman.
“Per orang tiap aplikasi meminjamkan uang berbeda-beda ini masih banyak orang-orangnya macam-macam ada yang Rp 1,5 juta dan ada yang Rp 2 juta,” kata dia.