Seorang anak yang melaporkan ayahnya karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sumatera Utara (Sumut), MFA, sempat menjadi tersangka gara-gara ayahnya membuat laporan balik. Kini, ayahnya yang merupakan perwira polisi, Ipda PJSP, telah mencabut laporan balik tersebut.
Kemudian muncul surat panggilan, yang menetapkan MFA sebagai tersangka. Surat ketetapan itu bernomor polisi: Sprin-Dik/143/X/2021/Reskrim tanggal 8 oktober 2021.
Kasus itu kini ditangani oleh Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut, selaku kuasa hukum remaja itu yang berinisial MFA (16) dan ibunya Yusmawati Dalimunte.
“Ini Pak P sendiri sudah mencabut laporan pengaduannya kepada anaknya,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Siregar dikutip dari detikNews, Senin (18/10).
Boy tidak menjelaskan alasan PJSP mencabut laporan itu. Boy menyebut pencabutan laporan telah diterima pihaknya.
“Ya kasusnya (PJSP) tetap diproseskan, sudah di kejaksaan karena sudah jadi tersangka, yang bersangkutan juga harus menghadapi sidang (KE) kode etik di Polda,” ujarnya.