NEWS24XX.COM – Personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap seorang pengedar pil koplo di Jl. KH. Abdul Latif, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu sore.
Dari tersangka AM (21) yang ditangkap di sebuah tempat kos-kosan, petugas berhasil mengamankan 10.000 butir pil hexymer serta 350 butir pil tramadol. Tersangka berikut barang buktinya kini ditahan di Mapolda Banten.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Martri Sonny mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka AM ini berawal saat Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah, yang diduga rawan penyalahgunaan obat terlarang.
“Saat melakukan pemantauan di kos-kosan yang dicurigai sebagai daerah penyalahgunaan obat terlarang, Tim Opsnal melihat orang yang mencurigakan, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan obat jenis tramadol dan hexymer yang disimpan didalam kosan tersangka,” ujar Martri Sonny kepada wartawan.
Martri Sonny menyampaikan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti 10.000 butir hexymer dan 350 butir tramadol.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan dari sdr R dan obat terlarang tersebut akan dijual di wilayah Kota Serang,” Kata Martri Sonny.
“Tersangka juga mengaku melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan untung dari menjual obat-obatan terlarang dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” tambahnya.
Selanjutnya Martri Sonny menyebutkan tersangka dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar,” ujar Martri Sonny.
Sementara Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan dan hindari narkoba. Polda Banten juga berharap peran aktif masyarakat, agar bisa membantu memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat,” ujar Shinto Silitonga. ***