Brigadi NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa berinisial M Fariz saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10), kini menjalani sidang disiplin.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil sidang Brigadir NP yang dilakukan pihak Polda Banten.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah selesai dilaksanakan, kini masuk tahap selanjutnya yakni, persidangan.
“Semua sudah kami limpahkan ke Polda Banten ya. Sekarang proses pemeriksaan sudah selesai, kita tunggu saja hasil sidang,” jelas Wahyu dikutip dari Tribunnews.com, Senin (18/10).
Kendati demikian, ia tidak bisa menjabarkan secara detail hasil pemeriksaan karena belum diserahkan oleh Polda Banten.
Wahyu melanjutkan tindakan Brigadir NP membanting mahasiswa pengunjuk rasa M Fariz merupakan diskresi yang keliru.
Dia menyebut, anggota kepolisian memiliki kewenangan atas diskresi, yakni kebebasan untuk mengambil sendiri keputusan dalam situasi tertentu dengan mempertimbangkan hukum dan moral.
“Itu pembantingan diskresi yang keliru oleh Brigadir NP. Diskresi itu berkaitan dengan pada saat situasional, dia (NP) menggunakan diskresi itu tapi yang salah penerapannya,” beber Wahyu.