Sorek 10 Squad dibawah binaan Kapolsek Pangkalan Kuras, Pelalawan menangkap pelaku judi online yang meresahkan masyarakat.
Berbekal informasi dari masyarakat, Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Chandra SH SIK MM langsung menerjunkan timnya untuk menggali informasi yang lebih dalam terkait laporan tersebut. Tak butuh waktu lama, tim berhasil memperoleh informasi yang akurat.
Diketahui lokasinya di salah satu warung di Simpang Bunut, Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Ipda Rio Putra yang saat itu ditunjuk oleh Kapolsek untuk memimpin Sorek 10 Squad bergerak pukul 21.00 wib dari Polsek untuk melakukan pengintaian di lokasi yang jadi sasaran.
Setelah Ipda Rio melaporkan kepada AKP Chandra bahwa Target Operasi (TO) berada di lokasi, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan. Pria paruh baya berinisial AYH (45) yang saat itu sedang asyik menerima SMS pesanan nomor togel berhasil diamankan. Saat itu pelaku kaget karena tim yang datang tiba-tiba dan tak disadarinya.
Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang berisi pesan-pesan orang memasang nomor togel. Termasuk juga uang tunai senilai Rp 167.000.
Kapolsek Pangkalan Kuras menjerat tersangka tersebut dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak Pidana Perjudian yang memiliki ancaman maksimal 10 tahun penjara. Terhadap bandar yang kabur, Kapolsek berjanji akan berupaya semaksimal mungkin untuk menangkapnya, karena memang target utama dari Sorek 10 Squad adalah si bandar tersebut.