Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait denda 4 miliar yang dikenakan pada penjual frozen food menjadi berita kesehatan paling banyak dibaca beberapa hari ini.
Media sosial Twitter dihebohkan dengan pengakuan penjual frozen food yang didenda hingga Rp4 miliar, karena tidak memiliki izin edar BPOM.
BPOM memastikan tidak mewajibkan izin edar frozen food atau makanan beku buatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota,” tulis BPOM dalam keterangan tertulis dikutip dari laman BPOM, Rabu (20/10).
Namun, untuk pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara massal, wajib memiliki izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.
Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.
Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari BPOM, adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari tujuh hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label).
Kemudian, pangan olahan itu digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.