Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Bupati Kuansing Andi Putra terkait dugaan kasus suap perizinan perkebunan. Andi saat digelandang KPK irit bicara.
Dikutip dari detikcom, pukul 20.48 WIB, Rabu (20/10/2021), Andi Putra dan tersangka swasta, Sudarso keluar gedung KPK mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Tak banyak omong, Andi langsung masuk ke mobil tahanan.
“Nggak (ada yang ingin disampaikan),”ucap Andi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua tersangka akan langsung dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam. Andi Putra ditahan di Rutan KPK Merah Putih dan Sudarso ditahan di Rutan Pondam Jaya Guntur.
“Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing,”terang Ali.
Diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.
“Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta. Lalu pada tanggal 18 Oktober 2021 SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp200 juta,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).
Atas perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.