Mantan bupati Kuansing Andi Putra resmi tersangka dan mendekam dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan.
Meskipun ditahan KPK, Andi Putra masih berurusan dengan perkara lain yang ditangani oleh Korps Adhyaksa Kuansing. Dimana salah satunya, Andi Putra diminta untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam perkara rasuah 6 Kegiatan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) di Negeri Jalur itu.
Dalam perkara itu, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa adalah Mursini, mantan Bupati di Kabupaten Kuansing.
Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman SH MH mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK. Hal itu mengenai beberapa perkara yang sedang ditangani oleh pihaknya.
“Mengenai kesaksian yang bersangkutan di persidangan nantinya, kami sudah berkoordinasi dengan KPK. Intinya mereka (KPK) siap memfasilitasi kami untuk menghadirkan Andi Putra sebagai saksi secara virtual,”kata Hadiman, mengutip dari Klikmx. Kamis (21/10/2021).
Tidak hanya itu, KPK diterangkannya, juga siap membantu pihaknya dalam beberapa perkara yang sedang ditangani pihaknya, yang ada kaitannya dengan Andi Putra.
“Iya, KPK siap membantu kami. Termasuk ada beberapa perkara yang sedang kami usut, seperti 3 Pilar (Hotel Kuansing, Pasar Modern dan Universitas Kuansing),” terangnya.
“Jadi nanti kalau kami mau memeriksa dia (Andi Putra) dalam beberapa perkara yang sedang kami tangani, tim penyidik yang ke Jakarta (KPK),”tutupnya.