Seorang oknum guru berinsial PG (49) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes karna diduga melakukan pencabulan terhadap dua siswinya. Pelaku diketahui mengajar di salah satu SMK di Kota Medan, Sumatera Utara.
PG ditangkap pada tanggal 14 Oktober 2021 saat berada tifak jauh dari rumahnya di kota Medan.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban. Kemudian, kita tindaklanjuti,”kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, mengutip dari Viva. Kamis 21 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan, peristiwa ini diduga terjadi pada 16 September 2021. PG mengajak korban pertama untuk makan siang di salah satu kafe di Kota Medan.
Tapi, bukan dibawa ke Kafe, pelaku malah mengendarai mobil membawa korban ke hotel melati di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Di dalam kamar hotel, PG membujuk rayu hingga akhirnya korban menuruti permintaan bejat sang oknum guru tersebut.
Usai melampiaskan kelakuan bejatnya, pelaku tertidur. Korban menelpon orang tuanya dan menceritakan apa dialaminya. Selanjutnya, ibu korban menghubungi PG melalu handphone korban.
“Saat itu ibu korban menelpon pelaku dan membuat pelaku terbangun. Saat ditanya oleh ibu korban, pelaku tak mengakui kalau korban sedang bersamanya di hotel,”ujar Riko.
Ironisnya lagi, korban ditinggal begitu saja oleh pelaku dan tinggalkan uang untuk ongkos pulang.
“Usai ditelpon oleh ibu korban, pelaku pun meninggalkan korban begitu saja di hotel sambil memberikan uang sebesar Rp20 ribu,”terang Riko.
Beberapa hari kemudian, hal yang sama dialami siswi lainnya. Dengan modus dilakukan pelaku mengajak jalan-jalan korban dengan mobilnya. Setiba di jalan tol, PG memberhentikan laju mobilnya.
Korban sempat melawan pelaku, tapi PG terus memaksa hingga mengancam korban akan ditinggalkan di jalan tol. Korban pasrah lalu menuruti keinginan pelaku.
Setelah itu, keluarga korban tidak terima perbuatan PG. Membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan. Riko pun mengimbau kepada korban lain yang pernah mengalami tindak pelecehan pelaku agar tidak takut membuat laporan ke polisi.
“Selain dua korban ini, Ada korban lainya yang merupakan alumni sekolah tersebut dan juga sudah membuat laporan pengaduan. Kami harap jika ada korban lainya agar bisa melaporkanya pada kepolisian,”jelas Riko.
Atas perbuatannya bejatnya, PG dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 1, ayat 2 UU Perlindungan Anak. “PG terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sebut perwira melati tiga itu.