Tim Garuda Satreskrim Polres Dumai, menangkap komplotan perampok berjumlah empat dari tujuh pelaku pencurian sarang burung walet di Jalan Senepis Kampung Lama, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Adapun empat pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya BP (29), SM (23), DS (31) dan JL (43) mereka diamankan secara terpisah.
Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Kamis (21/10/2021) kemarin mengatakan, para pelaku ini diamankan setelah dilaporkan melakukan perampokan 10 kg sarang burung walet. Dengan mengancam korbannya menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
“Dalam aksinya, komplotan ini mengakibatkan kerugian korban senilai Rp105 juta,” kata Kasat mengutip dari Riauaktual.
Aksi pelaku ini kata Kasat, terbilang nekat karena saat aksinya ketahuan, meletuskan senpi menakut-nakuti korbannya, kemudian melakukan penyanderaan.
“Empat pelaku yang diamankan mereka tidak melakukan perlawanan,” jelas Kasat.
Sedangkan, tiga pelaku lainnya tambah Kasat, sudah terindentifikasi dan saat ini ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil penyelidikan tiga tersangka lain yang sudah kita identifikasi sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian,”jelas AKP Aris.
Kronologis kejadian perampokan ini dilaporkan terjadi, Ahad (4/6/2021) lalu disalah satu ruko walet berada di Jalan Senepis Kampung Lama, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan.
“Saat beraksi para pelaku ini masuk kedalam ruko dengan merusak gembok menggunakan linggis,” terang Aris.
Pelaku dibilang nekat, karena setelah aksinya diketahui penjaga sarang burung. Komplotan ini malah menantang balik dengan meletuskan senpi yang sudah disiapkan sebelum beraksi.
“Setelah memastikan penjaga takut, para pelaku leluasa membawa 10 kg sarang burung dan hp korban,” jelas Aris.
Kemudian, setelah ditinggalkan para pelaku, lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Para pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” jelas Aris.