Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), toko sepeda diringkus Tim opsnal Polsek Bukit Raya.
Kedua pelaku ditangkap dari persembunyiannya di Hotel Angkasa lama pada Rabu (13/10/2021) petang.
“Keduanya diduga melakukan pencurian di Toko Sepeda Firman 3,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, mengutip dari Riauaktual. Jumat (22/10/2021).
Kedua pelaku berinisial MAZ alias Hamdan (20) dan inisial RS alias Ade (36). Kedua pria itu kesehariannya berprofesi sebagai pengamen.
Mereka beraksi pada Senin (11/10/2021), pemilik toko mendapati teralis tokonya dalam keadaan rusak. Ada beberapa unit sepeda sudah tidak ada ditempatnya.
“Barang bukti berupa dua unit sepeda lipat,” terang Arry sambil mengatakan bahwa kerugian mencapai Rp.90 juta.
Kini kedua pelaku tersebut mendekam di sel tahanan Mapolsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya.