Pernikahan Oktavia Sirait (28) dan James Silaban (27) di Gereja Elisabet Pekanbaru berujung petaka. Pasalnya ikatan Cinta mereka tak direstui orangtua Elisabet.
Hal ini dipicu gara-gara meminta Ayah angkatnya memalsukan tanda tangan orangtua (Elisabet) untuk dokumen pernikahan, alhasil Pasutri ini masuk penjara. Awalnya, James yang divonis penjara. Saking cintanya, Elisabet meminta ikut mendekam di penjara berbeda.
Tragisnya lagi, Elisabet yang melahirkan buah cintanya dengan James dipenjara diambil oleh orang tua Elisabet. Diketahui umur bayi tersebut baru 3 hari.
“Orangtua saya tidak beretika, anak saya baru berumur 3 hari diambil paksa dari pelukan saya saat kondisi fisik saya belum stabil usai melahirkan,” kata Elisabeth saat dilakukan video call bersama suaminya James Silaban, usai sidang online di PN Pekanbaru. Keduanya, video call saat ditahan di Rutan Sialang Bungku Pekanbaru, Kamis, (21/10/21)
Dilanjutkannya, pengambilan anaknya yang baru berusia 3 hari dilakukan oleh orangtuanya, LS, didampingi Jaksa dan 2 oknum kepolisian Polda Riau, saat dirinya akan diantar ke Lapas Perempuan di Pekanbaru pada hari Sabtu, (16/10/21) pada pukul 13.00 wib lalu.
“Saat itu, kondisi saya sangat lemah pasca melahirkan,” singkatnya sambil bercucuran air mata sebagaimana melansir dari Beritariau.
James Silaban, suami Elisabet, yang ditahan di Rutan Sialang Bungkuk terkait kasus pemalsuan surat nikah, merasa sangat kecewa dan sedih dengan sikap mertuanya itu.
“Saya kecewa dan sedih bang. Kenapa mertua saya (LS, red), mengambil anak kami yang baru umur 3 hari. Mereka yang melaporkan kami berdua, kenapa mereka juga mengambil anak kami. Saya belum melihat buah hatiku seperti apa wajahnya,”kata James.
Lanjutnya, pada saat melahirkan itu, Ibu James sendiri menemani Elisabet saat akan melahirkan. “Akan tetapi, mama saya tidak bisa melihat cucunya sendiri,”sambungnya lagi.
Pada saat mereka berdua dilaporkan oleh pihak kerabat Kandung LS, berinisial TAS, ke Kepolisian, Elisabet saat itu dalam kondisi hamil.
James pun meminta keadilan kepada penegak hukum dan masyarakat.
“Tolong kembalikan anakku itu, dia darah dagingku dan ingin melihatnya. Kepada penegak hukum, saya meminta keadilan untuk bisa melihat anak dan buah hati saya dengan Elisabeth yang diambil paksa oleh mertua saya. Saya ingin melihat anak saya yang lahir kedunia,” harapnya dengan air mata
Penasehat Hukum (PH) James Silaban dan Elisabeth, Darwis Sinaga mengatakan, tindakan dari orangtua Elisabeth (LS, red) merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ini sudah melanggar hukum dan melanggar HAM dan sudah memisahkan anak dari Orangtua kandungnya sendiri,”ucap Darwis.
Menurut Darwis, anak yang baru berumur 3 hari, perlu mengkonsumsi Air Susu Ibu (ASI) dan kasih sayang orangtuanya, namun diambil paksa.
“Kami selaku kuasa hukum James Silaban dan Elisabet Oktavia akan melaporkan LS, ke Polisi dan Komnas Perlindungan anak, dan kami juga akan melaporkan ke Presiden Republik Indonesia. Agar, James Silaban dan Elisabet Oktavia bisa melihat anak mereka yang baru berumur 3 hari dan membesarkan anaknya dengan kasih sayang orangtua pada umunya,” singkat Darwis Sinaga.