Seorang Kepala Desa bernama Tursiwan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Inhu. Pelaku ditahan atas dugaan korupsi uang rakyat Desa Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dimana kasus tersebut merugikan negara Rp 410.453.730. Atas dasar tersebut, penyidik langsung menjebloskan Kades kepenjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Furqon Syah Lubis mengatakan sebelum sang Kades ditahan, penyidik Kejari Inhu sudah menetapkannya sebagai tersangka.
“Sebelum dia kita tahan, tentu melalui proses penetapan tersangka pada 2 September 2021 lalu. Dan 20 hari kedepan tersangka dititipkan pada tahanan Polsek Rengat Barat,” katanya, mengutib dari Riauaktual. Jumat (22/10/2021) siang.
Dimana Tursiwan tersandung pada pekerjaan pembuatan turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit serta pembangunan jembatan.
“Pekerjaan itu bersumber dari APBDesa Air Putih Tahun 2019. Pagu anggaran pekerjaan Rp1.632.380.249. Dari pagu anggaran diperuntukan dalam pekerjaan fisik turap penyangga, pembuatan badan jalan, jembatan beton dan saluran parit. Namun turap penyangga itu kini sudah roboh,” sambungnya.
Masih katanya, dari empat kegiatan itu ditemukan pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan realisasinya. Disamping itu ada kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK yang dilaksanakan secara fiktif.
Bahkan dalam pengerjaan empat kegiatan tersebut, Tursiwan tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK).
“Kita menunggu untuk jadwal sidang tersangka. Untuk pemberkasan ke JPU sudah lengkap,” jelas Furqon.