News24xx.com – Polres Metro Jakarta Timur menawarkan pendampingan psikologis untuk MN (28), perempuan yang jadi korban pelecehan seksual bermodus begal payudara di Gang Joky, Kecamatan Cipayung.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyatakan siap memberikan trauma healing atas pelecehan seksual yang dialami MN pada Senin (11/10/2021).
“Kita mempersilakan, korban mungkin trauma. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan belum minta pendampingan,” kata Erwin kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Kendati pelaku, Michael Ralou (19) telah diringkus dan ditahan, MN mengalami trauma akibat jadi korban pelecehan seksual saat dalam perjalanan pulang kerja.
Sedangkan Michael ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan dijerat pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
“Kalau memang nanti mungkin korban mau trauma healing kita punya Polwan (Polisi Wanita). Tapi sampai saat ini kita belom menerima permintaan (pendampingan psikologis) dari korban,” terangnya.
Sebelumnya dikabarkan, Michael melakukan pelecehan seksual terhadap korban perempuan berinisial MN (28) di Gang Joky, Kecamatan Cipayung, Senin (11/10/2021) sekira pukul 16.44 WIB.
Erwin menyampaikan alasan Michael melakukan begal payudara terhadap korban MN lantaran dirinya sedang bernafsu karena sering menonton video porno.
“Dari hasil pemeriksaan, kita dapati bahwa motif MR melakukan hal tersebut adalah karena sedang nafsu, karena yang bersangkutan sering menonton video porno yang kemudian dia lampiaskan kepada korban,” ungkapnya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (22/10/2021)
Erwin menambahkan bahwa Michael telah dua kali melakukan pelecehan seksual. Sebelum MN yang menjadi korban, Michael juga melakukan hal serupa terhadap perempuan lain. Hal itu terjadi beberapa bulan lalu.
“Ini yang kedua ya, beberapa bulan sebelumnya (juga terjadi), di wilayah berdekatan juga, di Cipayung,” ungkapnya.
Namun, lanjut Erwin, korban tidak mempermasalahkan pelecehan seksual yang dialami dan memilih untuk berdamai dengan Michael.
“Korban (sebelumnya) tidak mempermasalahkan dan melakukan damai,” jelasnya.
Namun, MN berbeda, dia melaporkan Michael ke pihak kepolisian guna diproses secara hukum guna membuat Michael jera agar tak melakukan hal yang sama lagi.
Atas perbuatannya, Michael yang berstatus mahasiswa itu dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.