Seorang kepala desa seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Tapi kenyataanya, banyak dari oknum kepala desa yang terlibat dalam sejumlah kasus hukum. Salah satunya oknum kepala desa yang menjadi mafia tanah.
Melansir dari Okezone, berikut sejumlah kepala desa yang kedapatan terlibat kasus tanah:
1. Kepala Desa Gelapkan Tanah di Bali Tim Satgas Ditreskrimum Polda Bali serta Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali berhasil mengungkap kasus penggelapan tanah. Kasus tersebut dilakukan oleh seorang Kepala Desa Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung berinsial IKT. Pemilik tanah asli melakukan gugatan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah diterbitkan. Kalah gugatan, korban melaporkannya ke Polda Bali dengan kasus pemalsuan surat. Akibatnya, Kades berinisial IKT ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
2. Oknum Kepala Desa Lakukan Pungli Surat Tanah di Riau Polres Rokan Hulu, Riau berhasil menangkap seorang kepala desa yang diduga melakukan pungutan liar terkait pengurusan surat tanah kepada warga. Kades berinisial SS merupakan Kades Rokan Timur. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang Rp20 juta. Selain menangkap SS, polisi juga menangkap Kepala Urusan Tata Usaha Desa Rokan Timur berinsial SK. Kedua tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
3. Kades Palsukan Dokumen Sertifikat Tanah di Serang Seorang Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang berinisial M ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah. M diduga memalsukan dokumen iuran pembangunan daerah atas tanah seluas 2.100 m2 di desanya. Kasus ini terungkap ketika pemilik aslinya mengetahui tanahnya sudah diklaim oleh suatu perusahaan. M juga diduga sengaja membuat dan menyuruh orang lain menggunakan data-data untuk melakukan pelepasan hak atas bidang tanah. Kades tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
4. Empat Sertifikat Tanah Digelapkan Kades di Klaten Kepala Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten berinisial NY berhasil ditangkap polisi. Dia tersangkut kasus penggelapan mobil. Diketahui, sebelumnya kades tersebut sedang menjalani pemeriksaan kasus dugaan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desanya senilai Rp256 juta. 10 orang sudah diperiksa dalam kasus ini.