Polisi menangkap seorang pelaku terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Anggota Satresnarkoba Polres Nabire meringkus seorang pria berinisial I (23) di tempat permainan Biliar Dragon, Jalan RE. Marthadinata, Kabupaten Nabire.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penangkapan terhadap I dilakukan berawal adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli ganja yang dilakukan di lokasi tersebut.
“Mendapati informasi, selanjutnya personel melakukan penyelidikan dan menuju ke tempat permainan Billiar tersebut,” kata Kamal dalam keterangannya, Senin (25/10).
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan menggeledah terduga pelaku. Saat itu, petugas pun menemukan barang bukti ganja sebanyak 43 buah plastik bening berisi ganja siap edar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan barang miliknya yang akan di jual belikan. Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Nabire guna proses hukum lebih Lanjut.
“Barang bukti 43 buah plastik bening yang berisi narkotika jenis ganja, Rp100.000 dan 1 buah handphone warna hitam,” sebutnya.
Atas perbuatan terduga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun. (sumber-Merdeka.com)