Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami korupsi yang diduga dilakukan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Tim menggeledah kediaman Bupati di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang pada Sabtu 23 Oktober 2021 kemarin.
Selain kediaman anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ini, tim penyidik juga menggeledah sebuah bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kec Ilir Barat II, Palembang.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2021.
“Dari 2 lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10).
Sebelumnya, pada Jumat 22 Oktober 2021, tim penyidik juga menggeledah lima lokasi berbeda di Palembang, Sumsel. Lima lokasi itu yakni rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara.
“Dalam penggeledahan ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara,” kata Ali.
Ali mengatakan, barang bukti tersebut sudah diamankan tim penyidik KPK. Selanjutnya menunggu keputusan dari Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan.
“Seluruh bukti akan segera dilakukan analisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara DRA dkk,” kata Ali.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumber-Liputan6.com)