Briptu A, anggota polisi dari Satsamapta Polresta Mataram dinilai telah melanggar prosedur penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa.
Hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Barat menyatakan Briptu A terbukti melakukan tindakan di luar prosedur dengan memukul kepala mahasiswa yang berdemo di depan Gedung DPRD NTB dengan pentungan.
Briptu A kini terancam sanksi hingga pidana usai mementung kepala pengunjuk rasa mahasiswa. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto.
“Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur,” kata Artanto dikutip dari detikNews, Minggu (24/10).
Artanto menjelaskan alat bukti tersebut berkaitan dengan aksi Briptu A yang mengayunkan tongkat polisi ke arah peserta unjuk rasa. Akibatnya salah seorang mahasiswa terluka di bagian kepala.
“Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralataan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi),” ujarnya.
Lebih lanjut, penanganan hukum disiplin terhadap Briptu A kini masih berjalan di Bidpropam Polda NTB. Artanto memastikan sanksi pelanggaran yang dilakukan Briptu A akan diputuskan dalam sidang disiplin kepolisian.
“Mana kala pada hasil keputusan sidangnya nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau di bawa ke ranah peradilan pidana,” ucapnya.
Pada Kamis (21/10) lalu, mahasiswa dalam skala nasional secara serentak turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa. Ajang penyampaian aspirasi oleh generasi penerus bangsa itu berkaitan dengan refleksi dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin.
Demikian juga yang terjadi di wilayah NTB, namun aksi unjuk rasa dari sekelompok mahasiswa di depan Gedung DPRD NTB tersebut berujung bentrok dengan aparat.