Video dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (21/10) sekitar pukul 12.32 WITA. Kapolres Nunukan AKBP SA dinonaktifkan setelah diduga menganiaya anak buahnya, Brigadir Sony Limbong (SL).
Kasus dugaan penganiayaan itu diusut Propam Polda Kaltara. Sementara hasil penyelidikan, ternyata rekaman dugaan penganiayaan itu diviralkan sendiri oleh korban.
“Rekaman video tersebut diviralkan oleh SL yang dipukul Kapolres,” kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmad saat dihubungi, Selasa (26/10).
Budi menjelaskan, video itu diviralkan korban dengan cara dikirimkan ke TIK Polda Kaltara dan beberapa grup percakapan lainnya. “Dikirim ke group TIK Polda Kaltara dan group letting Bintara,” ujar dia.
Menurut Budi, Brigadir Sony Limbong akan diperiksa Propam Polda Kaltara terkait penyebaran video tersebut. Pemeriksaan terhadap Srigadir Sony Limbong terkait kode etik institusi. “Iya berikutnya (akan ada proses tersendiri terhadap SL) (secara) kode etik,” tandasnya.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang Kapolres Nunukan AKBP SA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggotanya. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Dearystone Supit. “(Video beredar diduga Kapolres aniaya anggota) Benar-benar,” kata Deary saat dikonfirmasi, Senin (25/10).
Propam memproses kejadian tersebut atas perintah Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono. “Tindak lanjutnya, perintah Kapolda, Kabidpropam proses tuntas,” ujarnya.
Selain itu, AKBP SA pun dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres. “Karo SDM nonaktifkan yang bersangkutan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Telegram yang sempat dikeluarkan oleh AKBP SA pun dibatalkan akibat adanya video atau kejadian tersebut. “3 TR mutasi yang dikeluarkan Kapolres dibatalkan. Kapolres mengeluarkan mutasi anggota tersebut dari Polres ke Polsek,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)