Polda Metro Jaya melakukan pengerebekan Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang bertempat di sebuah kamar kosan di Jalan Komplek Depag, Kelurahan Kedauang Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek aparat, Senin (25/10) malam.
“Iya betul [digerebek],” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi. Namun, Yusri belum menjelaskan secara rinci ihwal penggerebekan ini. Termasuk, apakah ini merupakan kasus baru atau pengembangan dari pengungkapan sebelumnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penggerebekan kasus pinjol kali ini menjadi bukti bahwa banyak kantor yang mulai tutup usai rangkaian aksi penggerebekan kepolisian.
“Terbukti malam ini melakukan tindakan di salah satu tempat di kos-kosan kita berhasil melakukan penindakan, ada dua lokasi, dua kamar,” kata Auliansyah kepada wartawan, Senin (25/10).
“Dalam dua kamar terdapat empat aplikasi pinjol ilegal ada empat orang yang diamankan akan kita bawa ke kantor akan kita lakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Auliansyah menyebut penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat. Dalam laporannya, korban mengaku meminjam Rp1 juta dan diharuskan membayar hingga Rp20 juta.
Bahkan, kata Auliansyah, meski telah membayar puluhan juta, korban masih diteror dan ditagih oleh penagih pinjol dengan menyertakan ancaman santet jika tak membayar.
“Kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet, ataupun kalau kamu tidak bayar saya akan kiriimkan foto-foto tak senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di telepon anda,” tuturnya.
Auliansyah menyebut masing-masing penagih pinjol ini dalam sehari bisa melakukan penagihan terhadap 5 hingga 10 orang. Saat ini, keempat penagih pinjol itu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait kasus pinjol ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka dari hasil penggerebekan di lima lokasi. Total ada 105 aplikasi pinjol ilegal yang digunakan oleh para tersangka.
Adapun lima lokasi itu yakni sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara; ruko di Green Lake, Kota Tangerang, kantor pinjol di daerah Karet, Tanah Abang; penggerebekan di Tanah Abang; dan penggerebekan di Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis juga mengungkapkan soal aksi gurita yang menyebabkan utang dari pengguna pinjol membengkak.
Aksi ini bermula saat seseorang meminjam lewat aplikasi pinjol legal. Namun, dalam aplikasi itu, tercantum sejumlah syarat yang mengakibatkan data milik nasabah dapat diakses. Misalnya, kontak yang tersimpan di dalam handphone tersebut.
“Kenapa nasabah bisa mendapatkan bayar melebihi pinjaman? Misal pinjam Rp2 juta harus bayar Rp100 juta, jadi ini aksi gurita, ketika nasabah enggak bisa bayar di pinjol legal dia akan tawarkan nasabah ke pinjol ilegal dan data ini diberikan ke pinjol ilegal,” tutur Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10). (sumber-.cnnindonesia.com)