Seorang pria berinisial RP alias Yoga (37) ditangkap opsnal Polsek Bukit Raya di rumahnya Jalan Suka Karya pada, Senin (25/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
RP ditangkap atas laporan seorang perempuan yang menjadi korban karna ditipu oleh pelaku yang hendak menikahinya.
Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo menyebut bahwa pelaku diduga telah melakukan pencurian dan atau penggelepan dengan total kerugian Rp16 Juta.
Pelaku melakukan aksinya itu dengan modus akan menikahi korbannya tersebut. Bujuk rayu pelaku mampu meluluhkan wanita kelahiran 1975 itu.
“Korban diajak jumpa oleh terlapor, dan dibujuk akan menikahinya. Saat itu, terlapor memberikan ATM miliknya ke korban yang katanya untuk keperluan belanja,” kata Arry, mengutip dari Riauaktual. Selasa (26/10/2021).
Disaat itu juga, pelaku juga menanyakan pin ATM milik korban. Disaat korban lengah, pelaku ternyata mengambil ATM milik korban.
“Disaat mengantarkan korban pulang, terlapor meminta cincin emas yang dipakai korban dengan alasan untuk dijadikan ukuran membeli cincin lamaran nanti,” sambungnya.
Berhasil melancarkan niat buruknya, pelaku mengambil uang milik korban dengan ATM yang telah didapatkannya tadi. Ditarik tunai di BRI Link di Kualu sebanyak Rp16 Juta.
“Uangnya sebagian sudah dibelanjakan membeli HP, sisa uangnya tinggal Rp10 juta,” paparnya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Abdul Halim menambahkan bahwa pelaku dan korban baru pertama kali bertemu.
“Baru pertama kali kenal pelaku sudah beraksi,”katanya.