Enam mantan anggota DPRD Riau periode tahun 2009-2014 diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/10/2021) di Gedung Tahti Mapolda Riau.
Mereka diperiksa atas perkara dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2014 dan atau RAPBD tahun anggaran 2015 yang mana turut menyeret nama mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan enam orang saksi tersebut.
Ali mengatakan, enam orang tersebut diantaranya Ahmad Kirjuhari, Gumpita, Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah dan Solihin Dahlan.
“Mereka diperiksa sebagai sebagai saksi atas dugaan dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2014 dan atau RAPBD tahun anggaran 2015,”kata Ali, memgutip dari Beritariau. Selasa (26/10/2021).
KPK sebelumnya sudah menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka. Sedangkan, pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkaranya.
Annas Maamun sendiri baru satu tahun bebas dari penjara terkait perkara suap alih fungsi hutan Riau. Setelah mendapat grasi selama 1 tahun dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada Oktober tahun 2020 lalu.
Namun, ternyata Annas Maamun ternyata masih tersangkut satu perkara dugaan korupsi yang terjadi saat masih berstatus Gubernur Riau. Perkaranya, terkait dugaan suap kepada anggota DPRD Riau, untuk pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
Proses pengusutan yang dilakukan KPK, sebelumnya sejumlah anggota DPRD Riau berhasil dieksekusi dan telah dijatuhi divonis. Mereka adalah dua mantan Ketua DPRD Riau, Suparman dan Johar Firdaus, yang dinyatakan bersalah pada Pengadilan dan menjalani masa penahanan.
Nama lainnya yang turut terjerat yakni mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari, yang dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menyatakan, baik Johar Firdaus dan Suparman didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Dimana Johar yang akan dimintai keterangannya disebut turut menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas. Kemudian, untuk Suparman, ia disebut turut menerima janji pinjam pakai mobil dinas.