Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Fajri mengundurkan diri dari jabatannya. Fajri mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan pengunduran diri Fajri itu disebut karena dia ingin fokus pada proses hukum yang tengah dihadapi. Fajri mengirim surat pengunduran diri pada Minggu, (24/10).
“Secara khusus Pak Gubernur Nova Iriansyah mengucapkan terima kasih kepada Pak Fajri atas dedikasi beliau selama ini, dan proses hukum yang dihadapi beliau dapat berjalan lancar serta terpenuhi rasa keadilan,” tutur Muhammad MTA, Rabu (27/10).
Sebagai pengganti Fajri, Gubernur Aceh menunjuk Erwin Ferdinansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakermobduk Aceh.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Fajri sebagai tersangka korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Fajri tersebut, sewaktu dia menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Saat itu dia berperan sebagai pengguna anggaran tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan jembatan Kuala Gigieng dikerjakan dalam tiga tahap. Rinciannya, tahap I berupa abutment (penyangga) pada 2017, tahap II pemasangan rangka baja pada 2018, dan tahap III pengecoran lantai dan pengaspalan pada 2019.
Pagu anggaran untuk pengerjaan pada 2018 senilai Rp2,1 miliar bersumber dari dana otonomi khusus. Setelah dilelang, proyek itu dimenangkan CV Pilar Jaya dengan penawaran harga Rp1,8 miliar.
“Pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan dan sampai habis masa/waktu kontrak di tahun 2018 belum dikerjakan sama sekali, serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya,” kata Muhammad Yusuf, pada Jumat (22/10) lalu.(sumber_merdeka.com)