Massa aksi yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Perbankan menggelar aksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal pekan ini. Dengan tuntutan agar lembaga anti rasuah tersebut ikut terlibat dalam kasus fee asuransi Bank Riau Kepri (BRK).
“Kita meminta KPK mengusut kasus korupsi fee asuransi Bank Riau Kepri. Dan Andi Bukhari selaku Dirut Utama harus jadi fokus untuk diperiksa,” kata M Aderman pada Riau24.com grup, Selasa 26 Oktober 2021.
Sambung Ade, besar dugaan Andi Bukhari beserta banyak pimpinan cabang juga bagian dari skandal besar di bank yang sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Kota di Riau dan juga Pemerintah Daerah Kepulauan Riau tersebut.
“Kami duga dan meyakini Andi Bukhari dan banyak kepala cabang di BRK juga menikmati uang haram dalam kasus fee itu. Untuk itu agar ini terbuka semua dan terang benderang, KPK kami minta selidiki ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujar Ade yang juga putra asli Riau tersebut.
Ade meyakini, KPK yang selama ini tidak diragukan lagi kredibilitasnya, akan menelusuri dan menuntaskan kasus fee di BRK tersebut. Sebab menurut dia, bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri ini akan rusak reputasinya jika kasus fee tersebut tidak diusut sampai keakar-akarnya.
“Kita sangat begitu yakin KPK akan segera selidiki kasus ini. Sebab berkaitan kepentingan ekonomi secara umum juga,” tuturnya.
Jika belum juga ada respon cepat dari penegak hukum, Aliansi Masyarkat Peduli Perbankan, kata Ade akan terus menggelar aksi sampai ada kejelasan dan penuntasan penegakan hukum pada oknum-oknum BRK.
“Kami akan aksi berjilid-jilid KPK, Mabes Polri dan OJK meminta diusut sampai ke akar-akarnya kasus bank Riau Kepri,” tukasnya.
Seperti diketahui, awal bulan ini Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN ) Pekanbaru, menghukum tiga mantan kepala cabang Bank Riau Kepri (BRK) yang terjerat dugaan suap kick back komisi asuransi sebesar 10 persen dari pembayaran premi debitur, masing- masing 2,5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yang dinyatakan bersalah yakni, Mayjafri, mantan Kacab BRK Tembilahan, Indragiri Hilir, Hefrizal, Kacab BRK Teluk Kuantan Hefrizal, dan Nur Cahya Agung Nugroho, Pimcab Pembantu BRK Bagan Batu.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 49 ayat 2 a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.