Hasil sementara penyelidikan tim gabungan terkait kasus dugaan pencabulan istri tahanan Narkoba di Polsek satu persatu mulai terkuak. Berdasarkan informasi, aksi bejat terjadi dilakukan disebuah hotel di Kota Medan, pada 23 Mei 2021.
Sementara pelaku pencabulan dilakukan Bripka RHL. Wanita yang menjadi korban adalah MU (19), istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru.
“Informasi awal dari hasil pemeriksaan informasi dari rekan-rekan Propam gabungan bahwa perbuatan itu dilakukan di hotel,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko sebagaimana dikutip dari Viva.co.id di Mako Polda Sumut, Selasa petang, 26 Oktober 2021.
Riko menjelaskan, mereka datang ke hotel itu bersama-sama dan membuat janji. Pihaknya terus akan mendalami kasus tersebut bersama Bidang Propam Polda Sumut. Riko mengakui perbuatan anggotanya salah.
“Mereka membuat janji dan dari pihak perempuan pengakuan dari anggota kita dijemput dari rumah (kos korban). Kemudian pergi bersama-sama ke hotel. Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu,” sebut Riko.
Riko mengatakan, kasus ini terbongkar dari kuasa hukum suami korban dan membuat laporan kepada pihak kepolisian, apa dialami MU.
“Dari berita yang beredar, dari penasihat hukum menyampaikan bahwa istri dari pada klien. Yang bersangkutan dicabuli di sebuah hotel,” sebut Riko.
Imbas kasus ini, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak langsung mencopot Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, IPDA Syafrizal.
Selanjutnya, dua oknum diduga terlibat dalam kasus itu dibebaskan tugas sementara untuk proses pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut.
“Untuk Kapolsek rencana hari ini ditarik ke Polda dan disiapkan penggantinya. Dan untuk Kanit Reskrim dan anggotanya, kita tarik ke Polres. Kita evaluasi dalam rangka pemeriksaan,”sebut Riko.
Istri Tahanan Juga Diperas
Berdasarkan informasi dari berbagai Sumber diperoleh dugaan kasus pencabulan istri tahanan tersebut. Diduga dilakukan oknum polisi dan merupakan anggota dari Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.
Oknum polisi itu berinsial Aiptu DR dan Bripka RHL. Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah MU (19), istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru.
Dalam kasus ini, Aiptu DR diduga melakukan pencabulan dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya.
Suami korban, SM diringkus Polsek Kutalimbaru di rumahnya di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 4 Mei 2021 karena kasus narkoba. Waktu itu, ia ditangkap bersama seorang temannya, berinisial AS.