Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, H Jonli kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Pattimura.
Jonli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Riau tahun 2024 dan APBD Riau tahun 2015, yang menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
“Iya, saya sebagai warga negera Indonesia dipanggil KPK, dan saya hadir,”ujar Jonli mengutip dari Cakaplah. Rabu (27/10/2021).
Dalam pemeriksaan, Jonli mengaku dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap pengesahan APBD-P Riau tahun 2024 dan APBD Riau tahun 2015.
“Saya hanya memberi keterangan sesuai sepengetahuan yang saya tahu. Karena sama-sama kita ketahui, saat kejadian itu saya sedang melaksanakan ibadah haji di tanah suci Mekkah,”terangnya.
Jonli diperiksa KPK untuk kedua kalinya. Sebelumnya diperiksa sebagai saksi saat menjabat Biro Ortal Setdaprov Riau tahun 2017.
“Kalau kasus itu saat saya sebagai Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau. Tapi pemeriksaan pertama saya menjabat Karo Ortal, dan sekarang saya diperiksa lagi saat jabat Kepala Disnakertrans Riau,”terangnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK hari ini, Rabu (27/10/2021), melanjutkan pemeriksaan para saksi terkait suap pembahasan RAPBDP Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Hari ini, pemeriksaan saksi TPK suap pembahasan RAPBDP TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (27/10/2021).
Ali mengatakan ada enam orang saksi yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Pattimura nomor 13.