Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) berinisial AZ ditangkap saat penggerebekan rumah bandar narkoba di Desa Suka Kaya, Kecamatan Salin, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (23/10).
Briptu AZ untuk sementara diperiksa Propam lantaran positif narkoba dari hasil tes urinenya.
“Benar dilimpahkan (ke Propam). Untuk saat ini diserahkan dari Satnarkoba diusut urinenya karena saat dilakukan tes urine dia (Briptu AZ) positif (pakai sabu). Jadi kami menangani hasil urine positifnya, untuk disiplinnya,” kata Kasi Propam Polres Empat Lawang Ipda Nanang dilansir dari detikNews, Kamis (28/10).
Briptu AZ saat ini masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, dua dari lima orang yang ditangkap, yakni Rudi Gunawan (32) dan Rizal Edfendi (23), sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan Briptu AZ dengan kedua tersangka, Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Pajri tidak menjawab secara gamblang. Joni hanya mengatakan akan menghukum langsung Briptu AZ jika terlibat.
“Kalau (Briptu AZ) ada keterlibatan, sudah saya tembak kakinya,” kata Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Pajri, Rabu (27/10), malam.
Joni mengaku pihaknya sudah geram akan peredaran narkoba di kawasan Kabupaten Empat Lawang. Termasuk dugaan adanya oknum anggota yang terlibat di dalamnya.
“Saya ini sudah geram dengan pengedar (narkoba) di sini dan anggota yang terlibat,” ungkapnya.
Dia berjanji, apabila setelah ini nantinya ditemukan anggota Polres Empat Lawang yang kedapatan memiliki atau menjual narkoba, Joni akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri tersebut.