News24xx.com – Seorang petugas polisi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menembak mati seorang rekan polisi pada hari Senin kemungkinan akan menghadapi hukuman mati, karena pihak berwenang melanjutkan penyelidikan mereka atas kasus mengerikan tersebut.
Artanto, juru bicara Kepolisian NTB, mengatakan kepada wartawan hari ini bahwa temuan awal dari penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka, diidentifikasi sebagai MN, melakukan pembunuhan karena cemburu.
“Ada indikasi tersangka cemburu setelah mengetahui korban sedang mengobrol dengan istrinya,” kata Artanto.
“Kami sedang menyelidikinya sekarang.”
Korban yang berinisial HT ditemukan tewas berlumuran darah pada Senin. Otopsi dilakukan tak lama setelah memastikan bahwa dia telah ditembak mati di dada kanannya.
Menurut laporan, MN mengakui kesalahannya ketika dia kembali ke kantor polisi dan mengatakan bahwa dia menembak HT saat dia bertugas pagi itu.
Karena penyelidikan atas kasus ini berlanjut, polisi belum mengungkapkan dakwaan akhir terhadap MN. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan berencana adalah kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. ***