Sekwan DPRD Riau Muflihun ikut diperiksa KPK bersama lima orang saksi lainya terkait dugaan suap RAPBD tahun 2014 yang melibatkan mantan gubernur Riau Annas Maamun yang saat ini sudah berstatus tersangka.
Muflihun ketika dikonfirmasi pemeriksaan KPK itu mengakui bahwa ia diperiksa sebagai saksi. “Sebagai Saksi,”kata Muflihun kepada Riau1.com. Kamis 28 Oktober 2021.
Ditanya materi apa saja yang ditanyakan penyidik KPK kepada dirinya, Sekretaris PSSI Riau itu enggan berkomentar dan meminta agar tidak diberikan.
“Tak usah diberitakan,”ucap Muflihun singkat.
Diberitakan sebelumnya, selain Muflihun ada 5 pejabat lainya diperiksa KPK di Mapolda Riau. Mereka diantaranya, H Suwarno SSos, PNS Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Setda Provinsi Riau. Syahril Abu Bakar, Ketua PMI Provinsi Riau.
Wan Amir Firdaus, Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau. Selanjutnya, M Yafiz, Kepala Bappeda Provinsi Riau.
Kemudian Ir SF Haryanto MT Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau dan Muflihun, Sekretaris DPRD Provinsi Riau.
Mengutip dari Beritariau, juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebutkan keenam saksi ini diperiksa pemeriksaan tersebut terkait dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2014 dan RAPBD 2015 yang menyeret Annas Maamun.
Seluruh saksi ini dimintai keterangan untuk tersangka Annas Maamun, berstatus Mantan Gubernur Riau yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka suap pembahasan RAPBD, dan kasusnya kembali dilanjutkan setelah dia bebas dari hukuman Korupsi lain.
Annas Maamun, dalam perkara ini diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
Sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Masing-masing adalah mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani masa penahanan.
Untuk Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau,Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.
Prosesnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Suparman dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko. Suparman dikatakan tidak terbukti menerima suap.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2233 K/Pid.Sus/2017 menetapkan vonis 6 tahun penjara untuk Suparman.
Nasib Suparman, justru Pengadikan Tipikor pada PN Pekanbaru menyatakan Johar Firdaus bersalah. Ia divonis penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan. Oleh MA, ia juga divonis 6 tahun penjara.