Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK batal memeriksan mantan bupati Rokan Hulu Suparman terkiat kasus Suap RAPBD 2015 yang melibat mantan gubernur Riau Annas Maamun.
Sesuai agenda, Suparman yang juga merupakan mantan Ketua DPRD 2014-2015 ini harusnya diperiksa oleh tim penyidik terkiat kasus Annas Maamun mantan Gubernur Riau pada Rabu (27/10/2021) ini.
Kuasa Hukum Suparman, Eva Nora mengatakan alasan klienya tidak hadir karna masih berada di Lapas Suka Miskin.
“Kemarin panggilannya ke Polda Riau untuk pemeriksaan. Tapi beliau (Suparman, red) masih di (Lapas) Suka Miskin,”ujar Eva Nora.
Lanjut dia, pemeriksaan terhadap kliennya itu, akan dijadwalkan ulang.
Tak hanya Suparman, dalam pemeriksaan Rabu kemarin, KPK juga mengagendakan memeriksa Rusli Effendi, anggota dewan periode 2009-2014. Kemudian, KPK juga memeriksa PNS pada Sekretariat Daerah Riau Fuadilazi dan Jonli. Fuadilazi kini menjabat Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Tembilahan Kelas A, Kabupaten Inhil.
Sementara Jonli, sekarang adalah Kadisnakertrans Riau. Pemeriksaan para saksi ini, berdasarkan jadwalnya dilakukan di Mapolda Riau.
Diberitakan sebelumnya, tim KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubri Annas Maamun, Rabu (27/10/2021), seperti yang dilansir dari tribunnews.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru, Riau,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Kemarin, Selasa (26/10/2021), KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan 5 orang mantan anggota dewan lainnya.
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara yang sama, yang membuat Annas Maamun menyandang status tersangka. Selain eks Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, penyidik KPK juga memanggil 5 mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Mereka adalah Ahmad Kirjuhari, Gumpita, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah, dan Solihin Dahlan.