DM alias Endang (56) diduga mencabuli tiga orang anaknya yang masih berusia di bawah umur. Endang merupakan oleh warga Jalan Cengkeh Selatan, 2 No. 08 RT. 007 RW 000, Kelurahan Perum Way Halim, Bandar Lampung.
Pencabulan yang dilakukan Endnag terhadap ketiga Putrinya sudah berlangsung lama, sehingga seorang putri hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Modus yang dilakukan tersangka adalah mengancam korban dengan mengatakan akan menceraikan ibu korban jika tidka melayani nafsu sang bapak.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, mereka yang dicabuli yakni dua anak tirinya berinisial AJK (16) dan TT (5) serta anak kandungnya berinisial A (2).
Kejadian yang dialami oleh tiga anak tersebut telah dilaporkan langsung oleh Paman korban berinisial MS, pada 14 Oktober 2021, ke Polda Lampung. “Dengan nomor surat laporan Polisi : LP/B/2017/X/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan gelar perkara dan menemukan dua barang bukti berupa satu buah kasur kapuk warna merah muda dengan motif putih dan satu buah karpet warna merah.
Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan gelar perkara kasus tersebut, petugas langsung mengamankan DM. Berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat setubuhi tiga anaknya itu ketika ibu korban sedang tertidur sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.
Usai melampiaskan hawa nafsunya, terduga pelaku langsung mengancam korban dengan mengaku akan menceraikan ibunya jika korban memberitahukan perbuatannya itu.
“Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 dan saat ini korban AJK sudah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan tersangka,” jelasnya.
“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial TT berusia 5 tahun serta anak kandungnya berinisial A berusia 2 tahun,” sambungnya.
Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar,” sebutnya.
“Ketiga korban tersebut semuanya tinggal satu rumah dengan pelaku, oleh karena itu sanksi hukuman pelaku ditambah 1/3 dari sanksi hukuman pokok,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)