Kapolda Sumut Irjen Panca Putra angkat bicara soal pedagang di Pajak Pringgan Medan, BA, ditikam dan ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru. Ditegaskannya ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
“Jadi khusus kasus Medan Baru tim yang sudah saya turunkan untuk meneliti penanganan perkara tersebut, kita sudah bekerja dan mengetahui bahwa penetapan tersangka itu benar adanya. Ini terkait dengan kasus saling melapor. Nah, langkah yang akan dan kita sudah koordinasikan insyaallah mudah-mudahan dalam waktu segera kita akan menghentikan perkara penetapan tersangka saudara Budiman,”kata Irjen Panca melansir dari Detik, Jumat (29/10/2021).
Panca melihat dalam kasus itu tidak ditemukan adanya mens rea. Panca bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan dan segera akan menyampaikan keputusannya.
“Karena kita tidak melihat adanya mens rea dari perbuatan tersebut dan ini sudah kita koordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Insyaallah dalam waktu segera kita akan sampaikan keputusannya,”kata Panca.
Selain itu, Panca menuturkan adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus itu. Dia pun mengevaluasi dengan menggelar perkara khusus.
“Iya betul itu. Ada kesalahan prosedur dalam penanganan itu sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya, mohon waktu,”terangnya Panca.
Sebelumnya, seorang pedagang Pajak Pringgan mengaku ditetapkan sebagai tersangka meski dirinya menjadi korban penusukan. Pedagang berinisial BA itu kemudian menceritakan peristiwa itu.
“Saya dorong, kemudian ditikam saya. Itu baru saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Kemudian saya ditikam lagi di dada sebelah kanan. Spontan saya ambil kunci roda dari mobil dan memukul kepalanya,”ucap BA. Kamis (28/10).
BA mengatakan dirinya kemudian dibawa ke rumah sakit dan dioperasi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua BA ke polisi.
“Tanggal 20 saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Ini saya korban, kenapa saya tersangka,”tutur BA.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan pelaku penusukan BA sudah ditetapkan sebagai tersangka juga. Tersangka itu bernama BS.
“Sampai saat ini berkasnya sudah P21, tinggal tunggu jadwal sidang,”ucap Riko di Polrestabes Medan.
Riko mengatakan kasus yang menjadikan pedagang BA sebagai tersangka dilaporkan dari BS. Riko mengatakan kasus ini akan diambil alih Polrestabes dari Polsek untuk proses lebih lanjut.
“Itu untuk kasusnya kita tarik ke Polrestabes dan sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes. Dan apabila kita tidak menemukan niat jahat dari Saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan,”jelas Riko.