Erni Harum Cahyani (43) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Bogor, Jawa Barat, harus mendekam di sel penjara Polresta Denpasar, Bali, karena melakukan aksi pencurian kepada seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis bernama Christian Moussier (73).
“Modus operandinya yang bersangkutan mengambil kartu ATM Bank BCA milik korban, disaat korban tertidur,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Senin (01/11).
Peristiwa itu diketahui pada Selasa (28/10) lalu, di Bintang Supermarket Ubud, Jalan Sanggingan Nomor 45, Sayan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kronologinya, pelaku dan korban baru kenalan lewat media sosial dan pelaku oleh korban diajak ke Ubud, Gianyar, pada Senin (27/10). Saat korban berbelanja di TKP dan melakukan pembayaran diduga pelaku mengintip PIN Kartu ATM korban.
Selanjutnya, pada Selasa (28/10) korban pergi makan malam di wilayah Ubud. Namun, pada saat melakukan pembayaran korban mengecek di dalam tas ternyata ATM BCA milik korban sudah tidak ada.
Mengetahui hal itu, korban menghubungi pihak bank untuk memblokir rekening milik korban. Lalu, pada Rabu (29/10) korban diberikan print out transaksi oleh pihak bank dan diketahui telah terjadi transaksi sebanyak 14 kali yang bukan dilakukan oleh korban dan kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi.
“Yang bersangkutan baru kenal dengan korban via medsos dan diajak ke Ubud. (Pelaku) ngambil kartunya memang di Ubud. Tapi, TKP pemakaian kartu dan tarik uangnya di wilayah hukum Denpasar. Jadi, penanganan kasusnya bisa di Polresta Denpasar,” imbuhnya.
Sementara, lewat peristiwa itu korban kehilangan satu buah kartu ATM Bank BCA yang dipergunakan oleh pelaku untuk membeli perhiasan, bayar utang dan modal dagang dan total kerugian korban Rp 46.500.000.
Kemudian, lewat laporan itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Gunung Lebah Denpasar Barat dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan struk pembelian perhiasan,
kwitansi pegadaian, s.truk penarikan uang di ATM BCA, pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan pencurian, satu buah handphone merk Vivo warna hitam dan rekening koran tabungan korban.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil kartu ATM Bank BCA milik korban di dalam tas yang ditaruh di kamar disaat korban sedang ada di balkon. Kemudian, dipakai untuk membeli perhiasan di Toko Emas Melati, Jalan Hasanudin Denpasar, bayar utang dan untuk modal usaha dagang,” ujar Iptu Sukadi. (sumber-Merdeka.com)