Belum mengembalikan mobil maupun motor dinas milik Pemkab Bintan, beberapa pejabat di Bintan akan dipangil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Pemanggilan ini dilakukan karena selama sepekan telah diberikan waktu untuk segera mengembalikan aset daerah, namun tak kunjung dibalikkan. “Nanti kita data lagi, kita lakukan pemanggilan,” tegas I Wayan, Senin (1/11).
Untuk kendaraan dinas lain yang belum dikembalikan, Kejari akan memanggil secara resmi kepaa oknum-oknum yang belum mengembalikan aset daerah ke Pemkab Bintan.
Secara aturan sebelumnya telah dijelaskan, jika aset daerah yang masih dipegang mantan pejabat ataupun pensiunan PNS wajib dikembalikan. Sebab, Kejari Bintan menelisik ada unsur pidana yang bisa disangkakan.
“Kalau sudah kita panggil terus belum juga mengembalikan kita konstruksikan dengan pasal tipikor,” tegasnya, kemarin. (sumber_Sijoritoday.com)