Hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP). KIP menolak gugatan sengketa informasi mengenai hal tersebut dengan alasan KPK tak memiliki informasi yang dimohonkan. Permohonan ini sendiri diajukan oleh Freedom of Information Network Indonesia (FOINI).
Majelis komisioner KIP mengatakan informasi yang menjadi sengketa seperti dokumen yang berisi soal-soal tes tertulis hingga dokumen panduan wawancara TWK tidak dalam penguasaan KPK (termohon).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon,” ujar ketua majelis, Gede Narayana, saat membacakan amar putusan.
Putusan itu diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (1/11). Duduk sebagai ketua majelis adalah Gede Narayana dengan anggota masing-masing M. Syahyan dan Romanus Ndau.
Gede mengatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan mandat dari UU 19/2019 tentang KPK; PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN; dan Perkom 1/2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Mengutip Pasal 5 ayat 4 Perkom 1/2021, Gede berujar selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana ayat 3, untuk memenuhi syarat ayat 2 huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gede menyatakan KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana, maupun metode evaluasi asesmen TWK.
“Sesuai dengan fakta yang diperoleh di dalam persidangan tertutup dan fakta yang diperoleh dalam persidangan bahwa termohon dalam pelaksanaan asesmen TWK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian dipergunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN sehingga informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon,” tutur Gede.
FOINI, sebuah koalisi organisasi masyarakat sipil dan individu yang fokus pada advokasi keterbukaan informasi, sebelumnya sudah menyampaikan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK dan BKN.
Surat itu berisi permintaan agar kedua instansi negara tersebut membuka ke publik dokumen-dokumen yang memuat soal-soal tertulis TWK pegawai KPK dan panduan wawancara, termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses TWK.
Namun, FOINI tak mendapat jawaban terkait permohonan informasi yang diminta dibuka tersebut. FOINI menilai KPK dan BKN telah mencederai prinsip-prinsip transparansi sebagaimana termuat dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. (sumber-cnnindonesia.com)