Satres Narkoba Polrestabes Palembang meringkus PL dua pemuda pengedar ganja di kawasan Sako Palembang, RD dan OB. Sebanyak 650 gram ganja siap edar ditemukan dalam penangkapan keduanya.
Keduanya RD da OB, warga Jalan Sematang Borang, Kecamatan Sako Palembang ditangkap di rumah salah satunya. “Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat, kedua pelaku sering transaksi ganja di sekitar rumah,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario, mengutip dari iNews. Selasa (1/11/2021).
Barang bukti lebih dari setengah kilogram tersebut sudah dipecah menjadi paket kecil dengan harga Rp35.000 hingga 40.000 per paketnya. “Barang bukti yang ditemukan sudah dijadikan paket-paket siap edar oleh pelaku,”katanya.
Selain menemukan ganja, polisi juga menemukan satu timbangan, satu kantong bahan kain dan satu ponsel milik pelaku. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 112 KUHP Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara.