News24xx.com – Polisi di Denpasar telah menangkap tiga turis domestik yang diduga membawa hasil tes PCR palsu, karena provinsi tersebut melihat lebih banyak pengunjung di tengah pelonggaran pembatasan COVID-19.
Para wisatawan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, kata polisi , mengidentifikasi tersangka sebagai MF dari Jakarta, ACA dari Kalimantan Barat, dan LL dari Jawa Barat.
MF dan ACA ditangkap Jumat lalu, sedangkan LL ditangkap Minggu.
Indonesia sebelumnya menerapkan persyaratan PCR wajib pada semua penerbangan domestik, tetapi sejak itu dibatalkan karena pihak berwenang sekarang menerima hasil tes antigen cepat untuk perjalanan udara di Jawa dan Bali.
MF dan ACA mengatakan kepada pihak berwenang bahwa mereka telah memperoleh hasil tes palsu dari orang lain, yang sekarang sedang diselidiki polisi. Sementara itu, LL diketahui hanya mengikuti rapid antigen test yang hasilnya dia edit untuk menunjukkan hasil tes PCR bukan untuk memenuhi syarat perjalanan sebelumnya. Mereka didakwa melakukan penipuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.