Sembilan kelompok jambret yang kerap beraksi di wilayah Kota Pekanbaru, umumnya para pelaku menargetkan wanita yang sedang menggunakan telepon genggam berhasil diringkus Polresta Pekanbaru.
“Kita mengungkap sembilan kelompok curas atau jambret dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang dengan 50 TKP,”kata Kombes Pria Budi, melansir dari Riauonline. Selasa, 2 November 2021.
Kapolresta Pekanbaru menyebut, para tersangka ini kerap menyasar wanita yang sedang menggunakan telepon genggam di jalan.
“Kebanyakan korbannya merupakan wanita yang menggunakan tas dan handphone di jalan,”bebernya.
Selanjutnya, belasan tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.