Unit PPA Satreskrim Polresta Padang menangani tersangka Z (48) yang ditangkap, Rabu (27/10/2021). Kakek tersebut ditahan karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap cucunya yang masih dibawah umur. Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah ibu korban melapor.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi di dalam rumah di Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Sabtu (23/10/2021) lalu. “Kejadian bermula dari pelapor diberitahu oleh tetangganya bahwa kemaluan korban sering sakit,” kata Kompol Rico dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Pelapor kemudian menanyakan kepada korban. Saat itu korban mengaku telah di bujuk untuk melakukan hubungan suami istri dengan pelaku Z dan setelah itu kemaluan korban sering terasa sakit. “Atas kejadian itu ibu korban tidak senang dan melaporkannya ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
“Ibu korban, saksi dan korban selanjutnya kita minta keterangan, setelah itu dilakukan penyelidikan,” sambung Kompol Rico. Pelaku Z kemudian ditangkap saat sedang memancing di kawasan Kuranji.
Atas perbuatannya, Z dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (sumber-Langgam.id)