Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto kepada istrinya Rahmi, masuk ke persidangan perdana di PN Dumai, pada Rabu (3/11/2021). Persidangan berlangsung daring.
Adapun agenda persidangan yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Reswanto tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, dan anggota Taufik Nainggolan dan Relson Nababan.
Dalam agenda pembacaan tuntutan ini, Jaksa dari Kejasaan Negeri Dumai menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yaitu, melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri.
“Tuntutan terhadap terdakwa Reswanto yang kita bacakan yakni dituntut 20 tahun penjara, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri,”katanya melansir dari Cakaplah.
Andy menerangkan, untuk agenda sidang selanjutnya, yakni pledoi pembelaan yang akan dilaksanakan pada Rabu (10/11/2021), mendatang.
“Semoga tuntutan yang kita sampaikan bisa diterima oleh hakim, karena terdakwa sudah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,”pungkasnya.
Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara kota Dumai, Riswanto mengikuti Reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh Riswanto tehadap istrinya Risma.
Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin yang dibelinya menggunakan uang sang Istri.
Tidak sampai di situ, setelah membeli bensin dua botol pelaku membuat bom molotof untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur.
Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya.