Dua pria di Pujud berinisial S. Alias Hendri (37 ) warga Dusun Suka Maju Desa Sei Meranti Darussalam dan AS alias Bobi (20) warga Lingkungan – 12 Gg. Keluarga Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan Kota Medan diamankan Polsek Pujud Polres Rokan Hilir terkait penyalahgunaan narkoba. Selasa 02 November 2021. Pukul 19.20 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan, dua pelaku diamankan di Dusun Suka Maju Desa Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan- Rokan Hilir atas informasi dari masyarakat.
“Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12 gram, tempat bedak, plastik asoy, tisu, toples, handphone merek Resmi dan Uang sebanyak Rp 280.000.”kata AKP Juliandi,Rabu (3/11/2021)
Dikatakan Juliandi, kronologi penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim,SIK memerintahkan Kanit reskrim Polsek Pujud IPDA Doni Effendi, SH untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi.
Setelah dilakukan pengintaian, Tim Opsnal mendapati ada 1 orang laki-laki yang sedang duduk makan di depan teras rumahnya. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan setelah di interogasi mengaku berinisial S alias Hendri dan mengakui melakukan penjualan narkotika jenis sabu.
Pasca penangkapan pelaku S, tiba-tiba datanglah 3 orang laki-laki menaiki sepeda motor mengarah ke rumah pelaku. Tetapi saat melihat rumah tersangka ada polisi, 3 laki-laki tersebut langsung putar balik arah. Namun salah satu teman yang dibonceng terjatuh pada saat itu.
Melihat gerak-gerik mencurigakan, Tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Dan setelah diinterogasi mengaku berinisial AS alias Bobi yang mengaku ikut membantu menjualkan.
“Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku S alias Hendri, tim tak berhasil menemukan barang bukti sabu. Namun saat dicecar polisi, pelaku langsung menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang di tanam di dekat pohon jeruk belakang rumahnya,”ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah tempat bedak berbentuk toples kecil berwarna hitam yang berisi 10 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah plastik bening yang berisikan 1 lembar tisu yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Selain itu pelaku S juga menunjukkan tempat penyimpanan sabu lainnnya yang disimpan di tumpukan sampah tanaman pohon cabe yakni 1 buah toples kaca tutup warna hijau yang berisi 2 buah plastik asoi dan 1 buah plastik bening yang didalamnya berisi 3 lembar tisu berisi 2 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,”tambahnya.
Dalam dari itu, penggeledahan terhadap pelaku A.S polisi juga menemukan 1 unit HP Merk XIAOMI warna hijau type REDMI dan uang tunai sebesar Rp 280.000.