Banyaknya pengemis di Kota Makassar membuat Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 yang melarang memberi unag kepada pengemis. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pemberian uang kepada pengemis jalanan. Sehingga Perda tersebut menjadi kuat dan membantu kerja satuan pamong praja Kota Besar tersebut.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Makassar Muhyiddin Mustakim mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada MUI Sulsel yang telah mengeluarkan fatwa haram itu. “Kami sudah punya Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan memberi kepada pengemis jalanan. Jadi fatwa MUI Sulsel itu bisa menjadi spirit dan penguatan bagi kami menerapkan perda,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (3/11).
Sebelum fatwa haram keluar, Dinsos Makassar diundang MUI Makassar membahas fenomena kemiskinan. Dalam pertemuan itu mereka memaparkan Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar.
“Di situ kan dijelaskan tentang larangan memberi kepada pengemis di jalan termasuk sanksinya. Kami juga jelaskan bahwa sebelum sampai ke masalah sanksi, tentu ada langkah-langkah pencegahan juga,” bebernya.
Muhyiddin mengatakan, fatwa MUI menjadi bagian pencegahan agar masyarakat tidak lagi memberi pengemis jalanan. Fatwa itu juga menopang Perwali Nomor 37 Tahun 2017 yang mengatur pembinaan anak jalanan, gepeng serta pengamen.
“Waktu keluar fatwa MUI ini, sayalah orang yang paling bersyukur. Sejujurnya ketika kami sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2008 dan Perwali Nomor 37 Tahun 2017 kan terjadi pro dan kontra, artinya ada masyarakat yang memang tidak terima bahwa mereka dilarang memberi di jalan,” tegasnya.
Muhyiddin mengaku pengemis di jalanan kota Makassar umumnya berfisik sehat dan mampu bekerja. Dinsos Makassar juga berpandangan banyak pengemis jalanan menjadi korban eksploitasi.
“Temuan dari Dinsos bahwa kebanyakan adalah anaknya sendiri yang mereka bawa, jadi orang tuanya duduk-duduk, anaknya yang ke jalan jadi pengemis. Makanya kami lakukan pendekatan kepada orang tuanya dan memberitahukan bahwa itu adalah eksploitasi dan sanksinya pidana,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja Makassar Iqbal Asnan. Ia mengatakan dengan adanya fatwa MUI Sulsel mendukung program operasi zero gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
“Terima kasih dukungan di operasi zero. Ini implementasi konkret dari fatwa para ulama dan kami siap kawal,” tegasnya.
Ia mengungkapkan operasi zero yang sudah dilakukan selama 39 hari, setidaknya sudah 338 orang gelandangan, pengemis, dan anak jalanan terjaring. Mereka terjaring di 10 kecamatan di Makassar. “Dalam waktu 39 hari, 338 orang anjal, gepeng terjaring,” ucapnya. (sumber-Merdeka.com)