Sekitar 2.000 bidang lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang belum memiliki sertifikat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Sa’ga mengomentari hal itu.
Menurutnya, Pemkab Berau harus segera membuat legalitas yang jelas atas aset yang dimiliki.
Jangan sampai nantinya dengan pembuatan legalitas yang terlambat justru berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
“Entah itu disertifikatkan atau ada sebutan lain, ini kan bisa terjadi masalah kalau ada masyarakat yang bermukim di atas tanah milik Pemkab,” jelasnya dikutip dari TribunKaltim.co, Kamis (4/11).
Ia menambahkan, semakin lama pemerintah daerah mengurus legalitas bidang lahan, maka semakin besar pula peluang lahan tersebut terokupasi oleh oknum yang membutuhkan lahan.
“Kami berharap itu secepatnya diprioritaskan supaya semua aset pemerintah daerah berkaitan dengan lahan itu punya legalitas yang jelas,” tuturnya.
Politikus Partai Persatuan pembangunan (PPP) ini menyebut, dinas terkait harusnya menyampaikan skala prioritas saat melakukan penyusunan anggaran sehingga nantinya pengurusan aset dapat dilakukan dan tidak terkendala dengan anggaran.
Selain itu Dinas Pertanahan juga harus berkordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia mengaku persoalan aset juga berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nah itu kan kita sudah beberapa kali menerima LHP selalu ada rekomendasi tentang aset daerah,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan Berau, Suprianto mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pertanahan, terdapat sekiranya ada 2.000 bidang lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang belum memiliki sertifikat.
Ia menuturkan, data tersebut telah dihimpun sejak 2019 lalu.
Kemungkinan besar masih ada bidang lahan milik Pemkab Berau yang belum diketahui dan harus ditemukan, sehingga pihaknya terus melakukan penelusuran.
Hal ini juga menjadi salah satu fokus pembahasan saat KPK RI berkunjung ke Berau untuk menyelesaikan masalah aset Pemkab Berau yang belum memiliki badan hukum.
“Memang ada beberapa aset tanah Pemkab ini yang belum dapat disertifikasi, tapi banyak juga yang sudah. Kalau yang belum bersertifikat itu, ada sebagian yang merupakan kantor pemerintahan juga,” katanya.