Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan pihaknya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) Tahun 2007-2019, Kamis (4/11).
Dua tersangka yang ditahan yakni DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga menjabat Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
“Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan pada September kemarin, dua tersangka memenuhi panggilan dan ditahan hari ini di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan satu tersangka lagi HC sebagai Direktur PT PSU 2007-2010 berhalangan hadir dengan alasan sakit,” kata Yos A Tarigan di Medan, Sumatera Utara, kemarin.
Alasan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka antara lain dikhawatirkan melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Para tersangka diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109.268.887.612. Dalam penyidikan kasus ini, Tim Pidsus Kejati Sumut yang dikoordinir oleh Aspidsus M Syarifuddin telah menyita lahan seluas 626 hektare milik PT PSU.
“Penyitaan lahan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas hektare dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 hektare areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 hektare,” tutur Yos.
Menurut Yos, lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019.
“Dua tersangka yang ditahan hari ini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” bebernya. (sumber-cnnindonesia.com)