Banyak beredar surat berlogo KPK di berbagai daerah, salah satunya terjadi di Provinsi Riau. Padahal KPK merupakan lembaga terpusat dan tidak memiliki perwakilan.Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan pihaknya tidak memiliki kantor-kantor perwakilan di daerah.
Hal tersebut disampaikan guna menepis kabar terkait adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPK Provinsi Riau. “Pihak dimaksud menggunakan atribut yang menyerupai logo KPK dan melakukan korespondensi kepada beberapa pihak di wilayah Provinsi Riau,” kata Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/11).
Ali mengatakan, dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui pencegahan, pendidikan, dan penindakan, KPK memang seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah.
Kendati demikian, ia menegaskan KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi. “Kedudukan KPK berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 19 tahun 2019 adalah di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Ali pun meminta pihak-pihak yang menggunakan nama dan atribut logo mirip dengan KPK tersebut tidak menyalahgunakan apalagi memeras pihak-pihak lainnya.
Ia mengatakan, penipuan dengan kedok penggunaan nama dan logo menyerupai KPK marak terjadi di berbagai daerah dan telah mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak. “KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya pun telah beberapa kali mengungkap modus penipuan dan pemerasan serupa serta menangkap para pelakunya,” ucap Ali.
Karenanya, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap info yang beredar. Ali juga meminta agar masyarakat tidak segan untuk segera melaporkannya kepada KPK ataupun aparat lainnya jika mengetahui ataupun mengalami tindak kejahatan serupa.
Diketahui, belakangan muncul sejumlah kasus diduga oknum penyidik KPK meminta sejumlah uang kepada pejabat daerah agar kasusnya tak diproses. Misalnya, kasus yang menyeret eks penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju yang kini sudah disidang. (sumber-cnnindonesia.com)