Terduga pelaku tindak pidana pembunuhan sadis disertai sodomi atas nama IN (48) dan korbanya RW (14), seorang pelajar dari Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis akhirnya segera menjalani proses penuntutan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis.
Berkas pemeriksaan tersangka IN sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke JPU atau Tahap Dua berikut barang buktinya, untuk selanjutnya segera disidangkan.
“Sudah kita limpahkan tahap dua ke JPU Jumat (29/10/21) pekan lalu,”ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K melansir dari Riauterkini, Kamis (4/11/21) kemarin.
Sebelumnya, aksi sadis terduga pelaku diperagakan setidaknya ada delapan adegan hingga menghabisi nyawa korban RW (14) yang ditemukan tewas mengenaskan di semak-semak Jalan Pembangunan II, Desa Sungai Batang, Kamis (17/6/21) silam.
Dalam adegan itu, menyodomi korban dan korban akan mengadu ke orang tuanya, dan membuat tersangka cemas dan panik, dan tega menghabisi nyawa korban.
Teka-teki korban RW ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan akhirnya terjawab. Setelah proses penyelidikan sekitar tiga pekan Polres Bengkalis Kamis (8/7/21) menetapkan IN (48) sebagai pelaku, ternyata juga warga Desa Ketam Putih.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan sadis itu, tersangka IN sempat ditahan oleh petugas karena dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu, hasil tes urine positif, sejak Kamis (17/6/21) lalu.
Kasus dugaan pembunuhan sadis itu terungkap setelah Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis memeriksa setidaknya 18 orang saksi dan petunjuk yang mengarah ke seorang pelaku, IN.
Terkait dengan keterlibatan terhadap kasus Narkoba, tersangka IN juga sudah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman kurungan selama setahun.